Nah tentunya kita juga mesti waspada jangan mengkonsumsi obat herbaal sembarangan salah salah malah menambah penyakit. Saya jadi ingat tentang peristiwa beredarnya jamu anti puyeng yang terkenal di salah satu daerah di jawa tengah, ceritanya jamu itu sangat terkenal karena mampu menyembuhkan puyeng pusing lansung ces pleng pokonya kalau pusing terus minum obat itu langsung sembuh. selidik punya selidik ternyata kandungan jamunya telah dimodifikasi alias ditambahi dengan obat-obatan kimia yang berbahaya walhasil orang orang sembuh pusingnya tapi malah keracunan, akhirnya pabrik jamu tersebut ditutup dan konon katanya yang punya pabrik tersebut malah terpilih jadi anggota petinggi disana. wah kalau soal itu sih nyerah deh.
Obat herbal yang beredar dimasyarakat harus memenuhi aturan yang ditetapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau yang lebih kerennya disingkat BPOM. Beberapa persyaratan obat tradisional ada tiga yaitu obat itu sendiri, aturan kemasan dan aturan cara pemubuatan obat tradisional yang baik. contoh untuk obat serbuk ada persyratan mengenai kadar air, angka kapang <jamur>,mikroba, alfatoksin, bahan pengawet dsb..kemudian aturan kemasan contoh soal merek, ilustrasi, khasiat, expired sertidikat BPOM dsb. dan satu lagi aturan pembuatan tentu saja ini sangat penting antara lain bangunan, peralatan dan juga karyawan ini berhubungan sanitasi dan higien..
Ok sekarang kita telah mengetahui tentang ketentuan obat herbal yang aman dianjurkan kepada pembaca untuk waspda serta teliti sebelum membeli obat herbal. lebih amannya kita berlangganan pada suatu perusahaan yang sudah dipercaya dan memenuhi kriteria. karena jaman sekarang banyak sekali penipuan dan longgarnya pengawasan pemerintah terhadap beredarnya obat-obatan serta makanan yang tidak memenuhi persyaratan salah-salah bukannya sembuh malah tambah sakit..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar